Total duit yang ditilap sebanyak Rp 3,2 triliun. Selain itu penyidik juga menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus yang juga melibatkan istri dan kakak kandung Andianto.
"Rekening dan aset yang bersangkutan sudah dibekukan, guna penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan asal penipuan dan penggelapan," kata Kasubdit Jatanras Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono, kepada detikcom, Selasa (24/6/2014).
Modus kejahatan yang diduga dilakukan orang nomor satu di Cipaganti Group ini adalah dengan menghimpun penyertaan modal dari mitra dalam sebuah koperasi sejak tahun 2008 hingga 2014.
"Dan telah terkumpul kurang lebih Rp 3,2 triliun dari kurang lebih 8.700 mitra (nasabah)," kata Murjoko.
Sistem bagi hasil bagi para investor adalah 1,6 persen sampai dengan 1,95 persen per bulan tergantung tenor dengan sistem bagi hasil 1,6 % s/d 1,95 % per bulan tergantung tenor.
Kesepakatannya dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi diketahui ternyata dana mitra tersebut digunakan kepada PT. CCG (Rp. 200 M) PT. CGT (Rp. 500 M) PT. CGP (Rp. 885 Juta) milik pelaku dengan kesepakatan bagi hasil 1,5% dan 1,75%.
"Namun kenyataannya sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan," papar Murjoko.
Adapun dana yang diberikan atau dibagi hasilkan bulanan kepada mitra yang lebih dulu menjadi peserta berasal dari mitra lainnya yang bergabung belakangan. "Gali lubang tutup lubang," Murjoko mengistilahkan.
Saat ini ketiga tersangka mendekam di tahanan Polda Jabar untuk kepentingan pemeriksaan. "Hal ini dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Murjoko.
(ahy/fdn)










































