Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan Tim Prabowo-Hatta ke Bawaslu

Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan Tim Prabowo-Hatta ke Bawaslu

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 13:17 WIB
Kampanye di Monas, Jokowi Dilaporkan Tim Prabowo-Hatta ke Bawaslu
Jakarta - Lagi, tim Prabowo-Hatta melaporkan capres nomor urut dua Joko Widodo atas dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2014. Kali ini, Jokowi dianggap melanggar kampanye karena menggunakan fasilitas negara, yaitu Monas dan Bundaran HI.

"Kami hadir ke Bawaslu melaporkan dugaan pelanggaran pasal 41 Undang-undang 42 tahun 2008 tentang larangan kampanye dengan faslitass negara," kata anggota tim advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat melapor di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (24/6/2014).

Menurutnya, dugaan pelanggaran terjadi saat Jokowi berkampanye di Monas dan Bundaran HI pada Minggu (22/6) lalu, ย dengan acara jalan sehat.

"Pada saat itu Jokowi sampaikan visi misi dan ajakan untuk memilih nomor 2, padahal dua tempat tersebut dilarang digunakan untuk berkampanye politik," ujarnya.

Tak hanya Undang-undang Pilpres yang dilanggar, menurutnya Jokowi juga melanggar SK Gubernur DKI nomor 1389/07.17 tentang lokasi larangan pemasangan alat praga kampanye dan keputusan KPU DKI Nomor 39/2013 tentang ketentuan lokasi kampanye di DKI Jakarta.

"Yang kita khawatirkan jangan mentang-mentang gubernur DKI bisa menggunakan fasilitas negara seenaknya. Tidak elok ada SK Gubernur larangan berkampanye di Monas dan bundaran HI tapi dilanggar," kritiknya.

"Kami berharap Bawaslu bisa menindak dengan memanggil yang bersangkutan dan meminta pertanggungjawaban," imbuh Habiburokhman.

(bal/trq)


Berita Terkait