"Terkait kriminalitasnya, itu harus diberikan sanksi tegas. Kalau terbukti, ya hukuman," kata Nuh di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2014).
Dia juga mendukung keputusan sekolah memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat. Dalam kasus ini, 2 orang guru pembimbing yang mengikuti acara pecinta alam SMA 3 di Tangkuban Perahu, dipecat.
"Yang punya kewenangan langsung untuk menindak tegas ya yang punya sekolahan itu. Kemendikbud mendukung penuh, memfasilitasi agar semuanya bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.
Nuh menambahkan pendidikan di sekolah tak cuma memprioritaskan kompetensi pengetahuan siswa didik. Tapi keterampilan termasuk pendidikan moral juga harus menjadi bagian proses belajar.
"Ketiganya penting, pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Tidak hanya guru, orangtua, kultur di sekolah sampai di masyarakat sekitar di mana sekolah itu berada," ujar Nuh.
Arfiand meninggal dunia pada Jumat (20/6) usai mengikuti pelatihan organisasi pecinta alam sekolahnya di Tangkuban Perahu. Banyak luka lebam di tubuh Arfiand.
Polres Jaksel masih menyelidiki kasus ini dengan memeriksa siswa, pihak sekolah termasuk meminta keterangan keluarga.
(fdn/nrl)











































