"Jadi ada tiga yang ditahan, Saudara Andianto, Kakaknya Andianto Saudari Djulia Sri Rejeki dan istrinya Andianto namanya Yulinda Tjendrawati Setiawan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul melalui pesan singkatnya, Selasa (24/6/2014).
Ketiga orang itu ditahan dengan sangkaan pasal 372 (penipuan) dan 378 (penggelapan) KUH Pidana. Diduga ketiganya melakukan aksi penipuan dan penggelapan melalui koperasi yang mereka kelola.
Koperasi itu didirikan sejak 2008. Mereka menghimpun penyertaan modal dari mitra dan telah terkumpul sekitar Rp 3,2 triliun dengan jumlah mitra kerja 8.700 orang. Sistemnya bagi hasil 1,6 % s/d 1,95 % per bulan tergantung tenor. Kesepakatannya dana itu akan dikelola oleh koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang.
Namun sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya, dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan. Diduga selama ini dana yang digunakan untuk memberikan bagi hasil bulanan kepada mitra yg lebih dulu menjadi pesertanya, berasal dari dana mitra lainnya yang ikut bergabung belakangan.
(ern/mad)











































