Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihanya tidak hanya mencopoti rotator dan sirine dari motor tersebut.
"Selain dicopot rotator dan sirinenya, pengemudinya juga kita tilang karena melanggar UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Hindardono kepada detikcom, Selasa (24/6/2014).
Motor Honda Vario bernopol B 6147 TYV itu disetop petugas lantas Aiptu Kusnaedi di Jl Halim Baru, Cawang, Jakarta Timur. Polisi langsung menilang dan mencopoti rotator dan sirine pada motor tersebut.
Motor tersebut juga dipasangi pengeras suara pada bagian bamper depan, di sisi kiri-kanannya. Kemudian pada stangnya dipasangi pelindung.
(mei/fjr)











































