Pasang Rotator dan Sirine di Motor, Pemotor Ditilang di Cawang

Pasang Rotator dan Sirine di Motor, Pemotor Ditilang di Cawang

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 11:49 WIB
Pasang Rotator dan Sirine di Motor, Pemotor Ditilang di Cawang
Jakarta - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus melakukan penindakan tegas terhadap pengendara yang memasangi kendaraannya dengan rotator dan sirine. Pagi ini, polisi kembali menilang satu unit motor yang dipasangi aksesoris rotator dan sirine.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, pihanya tidak hanya mencopoti rotator dan sirine dari motor tersebut.

"Selain dicopot rotator dan sirinenya, pengemudinya juga kita tilang karena melanggar UU RI No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," jelas Hindardono kepada detikcom, Selasa (24/6/2014).

Motor Honda Vario bernopol B 6147 TYV itu disetop petugas lantas Aiptu Kusnaedi di Jl Halim Baru, Cawang, Jakarta Timur. Polisi langsung menilang dan mencopoti rotator dan sirine pada motor tersebut.

Motor tersebut juga dipasangi pengeras suara pada bagian bamper depan, di sisi kiri-kanannya. Kemudian pada stangnya dipasangi pelindung.

(mei/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads