Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, penyidik meminta waktu penundaan deportasi untuk guru WNA itu selama 6 bulan ke depan.
"Dari penyidik sudah kembali melayangkan permohonan penundaan deportasi ke pihak imigrasi dan dalam suratnya ditentukan untuk permohonannya selama 6 bulan ke depan dan ini sudah diberikan kepada pihak imigrasi," jelas Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Selasa (24/6/2014).
Rikwanto mengatakan, surat tersebut sudah dilayangkan ke imigrasi. Terkait lamanya waktu penundaan deportasi tersebut, Rikwanto mengatakan pihak imigrasi dapat memahami kepentingan penyidikan tersebut.
"Imigrasi tentunya memahami permintaan tersebut," imbuhnya.
Adapun, yang ditunda deportasinya untuk 6 bulan ke depan itu ada 4 WNA, di antaranya 1 orang perempuan dan 3 orang laki-laki.
Dari 4 WNA itu, kata Rikwanto, 3 di antaranya sudah menjalani pemeriksaan penyidik. Status ketiganya saat ini masih sebagai saksi.
(mei/fjr)











































