"Kami memohon agar majelis hakim membuka blokir atas harta benda sebagaimana terlihat hingga akhir jalannya persidangan tidak ada hubungannya dengan perkara," ujar penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo membaca nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).
Menurut Haryo pemblokiran sekumlah barang menimbukkan persoalan hukum antara Teuku Bagus dengan para pembeli barang yang sudah lama dijual. "Dan tidak semua harta yang disita milik terdakwa, dimana sepertiada yang milik anak terdakwa dan istri terdakwa yang diperoleh dari hasil kerja anak-anak dan istri terdakwa," bebernya.
Sejumlah aset yang diminta dibuka blokirnya adalah tanah di Yogyakarta, 2 mobil di Jateng termasuk kendaraan yang diblokir KPK di Samsat III Ditlantas Polda Jateng
Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jaksa menyatakan, berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp 4,53 miliar.
Duit ini berasal dari pembayaran proyek P3SON di Hambalang, Bogor yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.
Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus juga dianggap terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.
Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika dianggap secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18 persen yang diminta melalui Choel Mallarangeng.
(fdn/fjr)











































