Sudah Kembalikan Duit Rp 4,5 M, Eks Bos Adhi Karya Minta Dihukum Ringan

Sidang Hambalang

Sudah Kembalikan Duit Rp 4,5 M, Eks Bos Adhi Karya Minta Dihukum Ringan

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2014 11:16 WIB
Sudah Kembalikan Duit Rp 4,5 M, Eks Bos Adhi Karya Minta Dihukum Ringan
Jakarta - Mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, meminta majelis hakim memutus hukuman ringan terhadap dirinya dalam perkara korupsi proyek Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON).

"Kami memohon kepada majelis hakim, agar kiranya majelis hakim dengan kemanusiaan dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa dan menjatuhkan pidana denda yang seringan-ringannya," kata penasihat hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/6/2014).

Keringanan hukuman ini dimohonkan karena Teuku Bagus menurut Haryo sudah bersikap kooperatif pada proses penyidikan dan saat menjalani persidangan di pengadilan. Selain itu Teuku Bagus juga sudah mengembalikan uang Rp 4,532 miliar yang dianggap jaksa menjadi bagian kerugian keuangan negara.

"Uang tersebut telah terdakwa kembalikan seluruhnya ke KPK," sambungnya.

Teuku Bagus dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 407,5 juta. Jaksa menyatakan, berdasarkan kesaksian dan alat bukti di persidangan, disimpulkan bahwa Teuku Bagus terbukti memperkaya diri Rp 4,53 miliar.

Duit ini berasal dari pembayaran proyek P3SON di Hambalang, Bogor yang dikerjakan KSO Adhi Karya-Wijaya Karya.

Selain memperkaya diri sendiri, Teuku Bagus juga dianggap terbukti memperkaya orang lain yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam, Deddy Kusdinar, Nanang Suhatmana, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto serta pihak lainnya.

Teuku Bagus sebagai kuasa KSO Adhi Wika dianggap secara melawan hukum mengalihkan (subkontrak) pekerjaan utama ke sejumlah perusahaan. Untuk mendapatkan proyek ini, PT AK diminta menyiapkan fee sebesar 18 persen yang diminta melalui Choel Mallarangeng.

(fdn/fjr)


Berita Terkait