Kasus bermula saat Dede yang juga Ketua PPS di Kelurahan Leuwigajah, Cimahi itu didatangi rumahnya oleh Yudi pada 12 April 2014. Kepada Dede, Yudi meminta supaya Dede menambahkan hasil suara ke caleg DPRD Cimahi, Hanafi. Sebagai imbalannya, Dede menerima uang politik Rp 5 juta.
Dan sim salabim, suara Hanafi pun bertambah yang dicuri dari suara Partai Golkar.
Tidak hanya itu, Dede juga menyulap perolehan suara caleg DPRD Cimahi dari Partai Demokrat, Aditya Nugraha. Imbalannya, Dede akan diberangkatkan ibadah umroh. Adapun sebagai tanda jadi, uang Rp 2,5 juta pun berpindah tangan dari timses ke tangan Dede.
Aksi pencurian itu mulai terungkap saat saksi dari caleg Aida Cakrawati Konda curiga dengan rekapitulasi perhitungan suara. Ternyata suara yang dihitung di TPS berubah menjadi di bawah Aditya Nugraha. Begitu juga dengan Lukman Bhakti Susatya Hudaya yang menjadi lebih rendah dari Hanafi. Lukman dan Hanafi merupakan sesama caleg Partai Golkar.
Tidak terima atas pencurian suara itu, kasus ini pun bergulir ke pengadilan.
Pada 22 Mei 2010, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Dede. Selain itu Dede juga harus membayar denda Rp 5 juta. Jika tidak mau membayar denda, Dede harus menggantinya dengan kurungan 1 bulan.
Atas vonis ini, Dede tidak terima dan mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Bandung?
"Menguatkan putusan PN Bale Bandung," putus majelis hakim PT Bandung, seperti dilansir website PT Bandung, Selasa (24/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Neris dengan anggota Willem Djari dan Enos Radjawane. Ketiganya menilai putusan PN Bale Bandung telah benar-benar mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang," putus majelis pada 9 Juni 2014 lalu.
Sebelumnya, hukuman 6 bulan penjara juga dijatuhkan kepada Asep Bahtiar (45). Sebagai lurah, Asep mencuri suara untuk diberikan kepada salah satu caleg. Baik Asep dan Dede hingga kini tidak ditahan.
(asp/jor)











































