Belakangan diketahui PA merupakan seorang remaja yang memiliki keterbelakangan mental yang tak lain merupakan tetangganya sendiri. Suminto langsung digiring ke kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota.
"Tersangka ditangkap warga. Pihak keluarga sempat mencari keberadaan korban, tapi ada informasi kalau korban ada di rumah tersangka. Kemudian didatangi dan korban ditemukan sedang bersama pelaku. Sementara ini, pelaku sudah empat kali menyetubuhi korban," kata Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin (23/6/2014) malam.
Sementara Suminto, yang ditemui di Polres Bogor Kota mengaku sudah lebih dari dua kali menyetubuhi PA di rumahnya sendiri. "Sudah ada dua kali lebih. 'Makai'nya di rumah saya. Kalau rumah kosong, kan istri nggak punya. Sudah 9 tahun saya 'pisah'," kata Suminto.
Ia berdalih kalau persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. "Saya kasih duit kok. Kadang Rp 50 ribu, kadang Rp 100 ribu. Dia yang datang ke rumah saya," imbuh pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pemulung tersebut.
Akibat perbuatannya, Suminto akan dijerat dengan pasal 286 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan terhadap perempuan yang tidak berdaya atau memiliki keterbelakangan mental.
"Ancaman hukumannya paling lama 9 tahun," pungkas AKP Condro.
(aws/aws)











































