Wawan Divonis 5 Tahun Bui, KPK Akan Ajukan Banding

Wawan Divonis 5 Tahun Bui, KPK Akan Ajukan Banding

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 21:39 WIB
Jakarta - Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena terbukti menyuap Akil Mochtar. Tak puas dengan vonis hakim, KPK akan mengajukan banding.

"Vonisnya kan dibawah 2/3 dari tuntutan kami, jadi kemungkinan besar kita banding," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Bambang menjelaskan, Wawan memiliki posisi penting dalam kasus suap ke Akil itu. Bahkan, dalam persidangan terbukti bahwa Wawan sebagai penyandang dana.

"Wawan berperan jadi penyandang dana, dalam keluarga jadi operation manager. Posisinya sangat sentral dan strategis dalam TPK itu," jelas pria yang akrab disapa BW ini.

Wawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Akil. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Wawan juga dituntut denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.

(kha/aws)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads