"Vonisnya kan dibawah 2/3 dari tuntutan kami, jadi kemungkinan besar kita banding," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Bambang menjelaskan, Wawan memiliki posisi penting dalam kasus suap ke Akil itu. Bahkan, dalam persidangan terbukti bahwa Wawan sebagai penyandang dana.
"Wawan berperan jadi penyandang dana, dalam keluarga jadi operation manager. Posisinya sangat sentral dan strategis dalam TPK itu," jelas pria yang akrab disapa BW ini.
Wawan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh majelis hakim pengadilan Tipikor karena terbukti menyuap Akil. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, Wawan juga dituntut denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara.
(kha/aws)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini