Meski Mengaku Tak Salah, Akil Minta Maaf ke MK dan Negara

Meski Mengaku Tak Salah, Akil Minta Maaf ke MK dan Negara

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 21:07 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sama sekali tak mengaku salah terkait kasus sengketa Pilkada yang menjeratnya. Namun dalam nota pembelaanya, dia meminta maaf kepada bangsa Indonesia.
Β 
"Saya memohon maaf kepada institusi saya MK, kepada seluruh profesi hakim dan bangsa dan negara ini," kata Akil dalam pembacaan nota pembelaan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/6/2014).

Padahal Akil dalam pledoi setebal 58 halaman berjudul 'Saya Bukan Malaikat Tapi Bukan Pecundang' itu, sama sekali tidak mengakui salah. Permintaan maaf itu, kata Akil, terkait posisinya sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

"Sebagai manusia yang tidak luput dari kesalahan, banyak kesalahan saya lakukan. Sejak saya ditangkap KPK pada 3 Oktober 2013, sebagai bentuk tanggung jawab sebagai hakim MK, saya mengundurkan diri dan ada pemberhentian tidak hormat walau saya tidak diberikan kesempatan untuk membela diri," ujar Akil.
Β 
Akil mengklaim tidak pernah berniat untuk menghancurkan citra MK. Dia malah menuding pimpinan KPK sengaja melakukan pencitraan

Β "Tapi saya tidak ada niat buruk menghancurkan MK, tidak punya pretensi untuk hancurkan demokrasi, menghancurkan MK, saya dari lubuk hati yang paling dalam minta maaf bila dianggap melakukan tuduhan seperti yang dituduhkan maupun dari pimpinan KPK yang persoalan sebenarnya jauh dari yang saya hadapi," jelas Akil.

Akil lantas menuding kasusnya hanya digambarkan secara abstrak dan sengaja dilakukan untuk pencitraan diri dan menanamkan rasa kebencian ke masyarakat.

"Jika ingin objektif, tuntutan saya sangat diwarnai kepentingan politik pimpinan KPK tidak berdasarkan fakta hukum di persidangan, jika pimpinan KPK ada kepentingan politik tuntutan rendah karena ada deal-deal, kalau tidak sesuai dengan harapan pimpinan KPK maka tuntutan sangat tinggi karena banyak penyelenggaran negara merugikan negara hingga triliunan rupiah hanya dihukum rendah, padahal esensi korupsi adalah merugikan keuangan negara. Saya yang tidak menyebabkan kerugian negara, tapi saya diperlakukan secara tidak adil dengan dituntut maksimal itu," ungkap Akil.

(fjr/aws)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads