"KPK apresiasi putusan yang diberikan oleh majelis hakim dalam kasus Susi. Dalam putusan itu ada kesamaan antara KPK dengan majelis hakim, ada tindak pidana dalam kasus yang diperiksa. Putusan hakim sangat progresif," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).
Hakim memutus Susi melanggar pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap atau janji kepada seorang hakim.
Pasal tersebut sama sekali tidak ada dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Penuntut umum memilih menggunakan pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, tentang penerimaan suap oleh hakim. KPK pun punya penjelasan soal perbedaan ini.
"Ada perbedaan pandangan dalam melihat fakta yang kemudian dijadikan dasar," jelas Bambang.
"KPK meletakkan Susi di bagian dari pihak yang menerima suap. Sementara hakim meletakkan Susi di pihak pemberi suap," imbuhnya.
Terkait perbedaan pandangan itu, KPK akan mengajukan banding. KPK berkeyakinan bahwa Susi adalah perwakilan dari Akil yang tak lain adalah pihak penerima suap.
"Fakta sidang ada dua, ketika menyampaikan ke pemberi Pak Akil minta dana, yang mewakili adalah dia. Kemudian kapasitasnya mewakili kepentingan Pak Akil," ungkap Bambang.
"Kemungkinan besar, soal sudut pandang akan menjadi dasar mengajukan banding," tegasnya.
(kha/ndr)











































