KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Kemen PDT di Kasus Biak Numfor

KPK Selidiki Dugaan Keterlibatan Kemen PDT di Kasus Biak Numfor

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 19:12 WIB
Jakarta - Berdasarkan hasil penyidikan terhadap Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk diketahui uang suap yang diberikan untuk memenangkan salah satu perusahaan pembangunan tanggul laut. Namun kejanggalan ditemukan karena seorang Bupati tak punya kewenangan untuk menunjuk perusahaan pemenang tender.

Proyek tanggul laut di Biak Numfor sendiri diketahui menggunakan dana APBN-P Kementerian PDT 2014. Karena menggunakan dan APBN-P Kemen PDT, maka pengguna anggaran (PA) adalah Menteri PDT Helmy Faisal Zaini.

Proyek tanggul laut itu juga menjadi proyek Kementerian PDT, bukan proyek kabupaten Biak Numfor. Sehingga yang berwenang untuk mengadakan tender dan akhirnya menghasilkan perusahaan pemenang adalah pihak kementerian, bukan Bupati.

"Itu (keterlibatan kementerian PDT) yang musti kita selidiki, sekarang kasusnya masih dalam basis penyidikan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2014).

Bambang menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak Kementerian PDT dalam kasus ini, termasuk keterlibatan sang menteri. Namun hal itu masih terus didalami.

"Kalau ada keterlibatan pihak kementerian atau tidak, itu yang kita dalami, tapi kalaupun sudah ada indikasi, hal itu belum bisa jadi konsumsi publik," jelasnya.

Seperti diketahui, Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk ditangkap saat menerima suap senilai SGD 100 ribu dari pengusaha Teddy Renyut. Suap diberikan sebagai ijon proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

Dalam proses penyidikan terungkaplah bahwa proyek itu bukan proyek milik kabupaten, karena menggunakan anggaran APBNP Kementrian PDT. Sehingga pemilik proyek itu adalah kementerian PDT.

(kha/mok)


Berita Terkait