"Yang jelas dia (Wafid) katakan Pak ini lelang sudah selsai, pemenangnya Adhi Karya. Saya bilang semua sudah dijalankan sesuai prosedur? Dia (Wafid) bilang sudah. Ya sudah jalankan sesuai prosedur. Tidak ada yang mengatakan lelang bermasalah atau Adhi Karya tidak memenuhi syarat," ujar Andi Mallarangeng saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Begitu pun dengan anggaran multi years Hambalang, Andi mendapat laporan dari Wafid atas persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum termasuk Kementerian Keuangan. "Yang disampaikan ke saya sudah setuju Pak Kemen PU dan Depkeu, ya kalau gitu jalankan sesuai ketentuan," sambugnya.
Karena itu segala urusan terkait proyek di Hambalang, Bogor ini, dianggap Andi sudah berjalan sesuai prosedur. Andi mengaku beberapa kali melakukan rapat pimpinan dengan pejabat eselon I di kementeriannya untuk memaparkan perkembangan program Kemenpora termasuk menyangkut Hambalang.
"Saya tidak pernah dilapori ada masalah, karena tidak dilapori saya kira semua baik-baik saja," imbuhnya.
Andi didakwa menyalahgunakan kewenangan dan atau memperkaya diri dari proyek Hambalang. Menurut jaksa, duit Rp 4 miliar dan USD 550 ribu diterima Andi melalui Choel Mallarangeng. Total kerugian negara yang diurai jaksa akibat dugaan korupsi proyek ini mencapai Rp 464,5 miliar.
(fdn/ndr)











































