"Ada SOP di dewan pers, setiap kali ambil keputusan terhadap sesuatu, tentu ada yang mengadukan. Kalau ada yang mengadukan tentu ada yang dipanggil. Kalau yang diadukan Obor Rakyat maka Pemred Obor Rakyat dipanggil," kata Hinca di Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senim (23/6/2014).
Setelah dewan mendengarkan pihak terlapor dan pelapor, langkah selanjutnya adalah menggelar rapat pleno dan pengambilan keputusan. "Itulah mekanisme di Dewan Pers," jelas Hinca.
"Pers harus cover bothside, lah bagaimana pers cover bothside kalau dewannya enggak cover bothside," imbuhnya.
Oleh sebab itu, dia melanjutkan, kliennya akan mendatangi Dewan Pers untuk meminta ruang klarifikasi. "Pak Setyardi protes kenapa itu tidak dilewati, maka dari itu beliau akan ke Dewan Pers untuk menyampaikan pokok pikirannya," ujar Hinca
(ahy/ndr)











































