Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengakui 'meringankan' hukuman kepada Wawan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya, Susi Tur yang juga terdakwa dalam perkara suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada Lebak dinilai lebih berperan dibandingkan Wawan.
"Saksi Susi Tur Andayani jauh lebih berperan terjadi tindak pidana korupsi dibandingkan Wawan. Susi aktif, tidak hanya kontak Akil tetapi juga menemui Ratu Atut Chosiyah (Gubernur Banten) untuk meminta dukungan. Sehingga, Atut meminta terdakwa (Wawan) bersedia membantu Amir Hamzah untuk memberikan uang ke Akil," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji saat membaca pertimbangan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Majelis hakim juga mempertimbangkan tuntutan jaksa KPK kepada Wawan yang lebih tinggi daripada Susi. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan, Wawan masih harus berhadapan dengan perkara lain.
"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta," ujar Matheus.
Seperti diketahui, masih ada tiga perkara Wawan lagi yang belum disidangkan karena masih dalam penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di antaranya, pencucian uang dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
(fjp/ndr)











































