"Setelah saya mengabdi sebagai anggota DPR selama dua periode dan menjadi hakim MK selama lima tahun, saya dituntut seumur hidup," ujar Akil membacakan pledoi pribadi berjudul 'Saya Bukan Malaikat Tapi Bukan Pencundang," di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Akil menyebut tuntutan untuknya itu spektakuler. Meski begitu dia yakin majelis hakim tidak akan percaya begitu saja dengan surat tuntutan KPK.
Mantan politikus Golkar ini menyatakan apa yang dilakukannya, bertemu dengan pihak berperkara juga dia lakukan dengan Bambang Widjojanto. Nama terakhir adalah pengacara yang kini menjabat sebagai komisioner KPK.
"Saya pernah satu mobil dengan Bambang Widjojanto dalam perjalanan ke Pasar Minggu. Intinya dia minta tolong terkait sengketa Pilkada Kota Waringin Barat. Dia menjadi pengacaranya," ujar Akil.
Bambang, kata Akil, juga pernah meminta bantuan untuk melobi para anggota Komisi III DPR. Akil menyebut saat itu, Bambang tengah menjalani fit and proper test untuk menjadi pimpinan KPK.
"Selain itu, Bambang Widjojanto juga pernah bertemu dengan ketua MK kala itu, Mahfud MD terkait pengujian UU KPK. Saat itu Bambang menjadi pengacara dari Bibit Chandra," ujar Akil.
Bambang Widjojanto dalam kesempatan sebelumnya telah membantah tudingan Akil soal lobi anggota Komisi III DPR dan pertemuan di mobil terkait Kota Waringin Barat ini.
(fjp/aan)











































