Ajukan Eksepsi, Zulfikar yang Mengaku Korban Salah Tangkap Minta Bebas

Ajukan Eksepsi, Zulfikar yang Mengaku Korban Salah Tangkap Minta Bebas

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 16:10 WIB
Ajukan Eksepsi, Zulfikar yang Mengaku Korban Salah Tangkap Minta Bebas
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Zulfikar dan Baharudin mengajukan nota pembelaan (eksepsi) untuk menangkis dakwaan kasus pencurian. Zulfikar dan rekannya mengaku polisi salah tangkap dan dianiaya oleh polisi saat diperiksa aparat .

"Surat dakwaan disusun berdasarkan ketentuan hukum yang tidak sah atau undu proces the law. Kedua terdakwa sempat disiksa, ditutup pakai lakban hitam lalu ditendang dan dipukul saat pemeriksaan," ujar kuasa hukum terdakwa dari LBH Jakarta, Lana Teresa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Senin (23/6/2014).

Selain itu, kedua terdakwa, lanjut Lana, mengaku tidak mendapat bantuan hukum di tingkat penyidikan. Padahal pasal yang disangkakan memiliki ancaman 7 tahun penjara. Keduanya kini mendekam di Rutan Salemba.

"Selain itu ada perampasan Rp 10 juta milik Zulfikar yang seharusnya untuk mengobati ibunya yang sedang sakit mata. Dan uang itu tidak masuk dalam penyitaan di persidangan," ucap Lana.

Lana juga mengatakan, dugaan kasus salah tangkap yang dia tangani bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya LBH Jakarta pernah membela tukang ojek, Hasan Basri yang jadi korban salah tangkap aparat Polres Jakpus. Selain itu LBH Jakarta juga membela Andro, di tingkat banding dalam kasus pembunuhan pengamen di Cipulir. Keduanya divonis bebas.

"Kita bukan cari menang atau kalahnya, kita menginginkan polisi tolonglah bekerja sesuai prosedur," ujarnya.

Atas eksepsi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handoko, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), akan menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa. Menurut Handoko, dirinya akan menghormati putusan hakim.

"Ya itukan versi mereka, kita akan sampaikan jawabannya minggu depan," ujar Handoko usai sidang.

Zulfikar didakwa oleh JPU Handoko melanggar pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi Zulfikar dan Baharudin ialah 7 tahun penjara.

Kasus itu bermula ketika, Zulfikar bersama rekannya Baharuddin dituduh mencuri jam tangan milik warga di Sawah Besar pada 27 Maret. Pada 1 April lalu kedua orang itu pun ditangkap polisi. Zulfikar dan Baharudin baru tiba di Jakarta pada 12 Maret lalu, Zulfikar menginap di kostan teman nya di daerah Sawah Besar.

Saat pencurian itu terjadi pada 1 April 2014, kliennya sedang berada di kostan. Kostan Zulfikar dan Baharudin memang satu wilayah dengan lokasi pencurian. Adapun barang yang diduga dicuri ialah sebuah jam tangan mewah.

Atas tuduhan itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan mengaku tidak ada masalah dengan penangkapan Zulfikar dan rekannya.β€Ž Penangkapan dilakukan atas keterangan saksi dan bukti di lapangan.

"Penangkapan sesuai prosedur, terkait tuduhan-tuduhan itu juga tidak ada. Praperadilan juga sudah ditolak," ujar Tatan saat dikonfirmasi terpisah.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads