Soal Gambar Ngeri di Rokok, Menkokesra: Ini Tidak Anti Petani Tembakau

Soal Gambar Ngeri di Rokok, Menkokesra: Ini Tidak Anti Petani Tembakau

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 16:03 WIB
Jakarta - Menko Kesra Agung Laksono menegaskan bahwa kebijakan gambar ngeri dalam bungkus rokok bukan bermaksud sebagai kebijakan antirokok. Tindakan ini dilakukan pemerintah guna mengingatkan bahaya rokok.

"Tidak, dan ini juga tidak anti pada petani tembakau hanya mengingatkan bahaya dan mencegah yang belum merokok," terang Agung di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Menurut Agung juga, sudah ada 41 produsen rokok yang menyetujui kebijakan ini. Perusahaan rokok juga diberi kesempatan 2-3 bulan untuk memberi gambar di rokoknya, yang merupakan pengganti tulisan peringatan bahwa rokok berbahaya. Di luar negeri gambar ngeri ini sudah lama berlaku.

"Akan ditarik yang belum bergambar dan disebarkan dengan yang bergambar, pengawas BPOM akan awasi dan diberi kompensasi 2-3 bulan bagi yang belum mencantumkan gambar bahaya rokok," urai dia.

"Jika tidak ada maka, akan ada sanksi setiap orang yang sengaja dengan tidak mencatumkan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tutupnya.

(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads