"Tidak, dan ini juga tidak anti pada petani tembakau hanya mengingatkan bahaya dan mencegah yang belum merokok," terang Agung di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (23/6/2014).
Menurut Agung juga, sudah ada 41 produsen rokok yang menyetujui kebijakan ini. Perusahaan rokok juga diberi kesempatan 2-3 bulan untuk memberi gambar di rokoknya, yang merupakan pengganti tulisan peringatan bahwa rokok berbahaya. Di luar negeri gambar ngeri ini sudah lama berlaku.
"Akan ditarik yang belum bergambar dan disebarkan dengan yang bergambar, pengawas BPOM akan awasi dan diberi kompensasi 2-3 bulan bagi yang belum mencantumkan gambar bahaya rokok," urai dia.
"Jika tidak ada maka, akan ada sanksi setiap orang yang sengaja dengan tidak mencatumkan akan dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta," tutupnya.
(mad/ndr)