Siswa Mampu yang Pakai Dana Bantuan KJP akan Didenda Rp 1 Miliar

Siswa Mampu yang Pakai Dana Bantuan KJP akan Didenda Rp 1 Miliar

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 15:04 WIB
Siswa Mampu yang Pakai Dana Bantuan KJP akan Didenda Rp 1 Miliar
Jakarta - Siswa mampu yang ketahuan mendapatkan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) terancam denda Rp 1 miliar. Sebab KJP hanya diperuntukkan bagi siswa tidak mampu.

"Lebih dari 1 miliar dendanya, itu dosa dan dosa dari Tuhan itu nilainya lebih dari denda Rp 1 miliar," kata Kadis Pendidikan DKI Lastro Marbun sambil tertawa ketika ditanya soal adanya kabar denda Rp 1 miliar bagi siswa-siswa mampu yang memakai KJP. Hal ini diungkapkan Lastro kepada wartawan di kantornya Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Lastro mengatakan, Pemprov DKI juga akan menghentikan KJP yang diberikan kepada siswa-siswa mampu tersebut. "Selain itu juga akan ada sanksi dari masyarakat," katanya.

Lastro mengatakan, saat ini Dinas Pendidikan melakukan pengecekan data-data KJP yang diajukan sekolah melalui sistem online. "Sekolah memberikan data kemudian cek ulang via online. Nanti data itu kita cek lagi, kalau data itu sesuai kondisi ya diberikan," katanya.

Hingga saat ini sudah ada 200 aduan masyarakat terkait siswa-siswa mampu yang menerima KJP. Saat ini aduan ini sedang diproses oleh Dinas Pendidikan. "Kalau memang ada aduan mengenai soal KJP ini bisa langsung dilaporkan pada kami," katanya.

Pemegang kartu KJP setiap bulan mendapat bantuan tergantung tingkat pendidikannya. Misalnya untuk siswa SMA mendapatkan dana Rp 270 ribu/bulan.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads