Newmont Minta Polisi Cabut Status Tersangka Kasus Buyat

Newmont Minta Polisi Cabut Status Tersangka Kasus Buyat

- detikNews
Jumat, 24 Des 2004 02:09 WIB
Jakarta - PT Newmont Minahasa Raya meminta kepolisian segera mencabut status tersangka terhadap 6 karyawannya dalam kasus pencemaran Teluk Buyat. Hal ini menanggapi adanya putusan sidang praperadilan mengenai kasus tersebut."Kami telah membuktikan Newmont dan para karyawannya telah mematuhi hukum yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan di Teluk Buyat. Karenanya, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan bagi pihak Kepolisian untuk menyatakan mereka sebagai tersangka dan menahan mereka."Penjelasan tersebut disampaikan kuasa hukum PT Newmont Luhut MP Pangaribuan dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (24/12/2004).Seperti diberitakan, PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan Newmont dalam sidang praperadilan. Pengadilan menilai penahanan, perpanjangan masa tahanan, tahanan kota dan ketentuan wajib lapor terhadap 6 tersangka kasus pencemaran Teluk Buyat tidak sah, (23/12/2004)."Dengan keputusan ini, institusi pengadilan sedang mengirimkan pesan kuat kepada pihak Kepolisian bahwa mereka harus menghormati hak individu untuk mendapatkan perlakukan proses penyelidikan yang adil," tukasnya.Keputusan pengadilan ini, kata Luhut, merupakan bukti bahwa Newmont tidak mencemari Teluk Buyat. "Kami yakin bahwa ketidakbersalahan Newmont akan terlihat secara jelas melalui suatu pembuktian fakta-fakta secara terbuka dan adil," ujar Luhut.Pihaknya juga mendesak agar kepolisian segera mencabut status tersangka yang dikenakan kepada 6 karyawannya. Mereka adalah Richard Ness, Bill Long, David Sompie, Jerry Kojansow, Phil Turner and Putra Wijayatri. Ke enam orang ini juga masih berstatus tahanan kota. (ton/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads