"Doakan agar kami kuat, agar kami sabar menjalankan ini semua dan mudah-mudahan Allah kasih yang terbaik tentunya," ujar Airin di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Wawan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap vonis lima tahun dan denda Rp 150 juta untuknya itu. Mengenai apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil Wawan, Airin siap mendukung.
"Saya selaku istri akan mengerti apa yang diputuskan Bapak nantinya," ujar Airin.
Airin juga mengaku bahwa putusan ini berimbas kepada keluarganya. Hakim sendiri dalam memutus hukuman untuk Wawan mempertimbangkan bahwa terdakwa memiliki anak kecil yang masih memerlukan bimbingan.
"Pasti...(berpengaruh ke keluarga), pasti tentunya. Mas sudah punya anak belum?", ujar Airin balik bertanya kepada wartawan saat ditanya mengenai apakah vonis tersebut berpengaruh terhadap keluarga.
(fjp/aan)










































