Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, mengungkapkan penyitaan aset yang pertama yakni berupa kos-kosan 2 lantai dengan 20 kamar, yang terletak di Jl Dwi Warna II Gang I RT 11/10, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar.
Kedua, aset berupa tanah dan bangunan permanen 2 lantai yang terletak di Jl Cipedak Kavling 25 No 25M RT 07/09, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jaksel.
"Rumah yang di Sawah Besar senilai Rp 3,5 miliar dan nilai aset yang di Jagakarsa berkisar Rp 3 miliar," ungkap Gembong kepada detikcom, Senin (23/6/2014).
Gembong mengungkapkan, penyitaan telah mendapat penetapan dari PN Jakpus dan PN Jaksel. Proses penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan sesuai dengan penerapan Pasal 137 UU No 35 Tahun 2009 tentag Narkotika.
"Di mana tersangka Emon patut diduga telah mengivestasikan atau menyembunyikan aset-aset hasil kejahatan peredaran narkoba dalam bentuk tanah dan bangunan," jelas Gembong.
Emon ditangkap pada tanggal 14 April 2014 lalu oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat karena diduga menjadi bandar narkoba di Diskotik Stadium. Ia dijerat dengan pasal kumulatif yaitu Pasal 114, 112, 132 dan 137 UU No.35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana lebih dari 20 tahun penjara
Selanjutnya, Gembong meminta peran aktif masyarakat yang mengetahui aset-aset lainnya milik tersangka Emon untuk dapat memberikan informasi kepada penyidik.
"Sehingga dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut, dengan demikian ada efek detterence atau efek jera kepada para pelaku narkoba tersebut," pungkasnya.
(mei/aan)











































