Punya Anak yang Masih Kecil Jadi Hal Meringankan untuk Wawan

Sidang Suap MK

Punya Anak yang Masih Kecil Jadi Hal Meringankan untuk Wawan

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 14:26 WIB
Punya Anak yang Masih Kecil Jadi Hal Meringankan untuk Wawan
Jakarta - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan divonis 5 tahun bui, setengah dari tuntutan jaksa. Ada dua hal meringankan yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

"Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil. Memerlukan bimbingan terdakwa sebagai kepala rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain hal yang meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Wawan. Ada dua hal memberatkan untuk suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini.

"Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan merusak demokrasi dan hak-hak rakyat," kata Matheus.

Selain hukuman lima tahun kurungan, Wawan juga harus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Sedangkan Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK.


(fjp/aan)


Berita Terkait