"Terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil. Memerlukan bimbingan terdakwa sebagai kepala rumah tangga," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Selain hal yang meringankan, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Wawan. Ada dua hal memberatkan untuk suami Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany ini.
"Tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi, dan merusak demokrasi dan hak-hak rakyat," kata Matheus.
Selain hukuman lima tahun kurungan, Wawan juga harus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Sedangkan Wawan dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa KPK.
(fjp/aan)











































