Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Jabar Dihukum 1 Tahun Penjara

Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Jabar Dihukum 1 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 13:56 WIB
Pemilik Pabrik Mi Berformalin di Jabar Dihukum 1 Tahun Penjara
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menaikkan hukuman produsen mi berformalin, Dudi Gunawan (48), tiga kali lipat, dari 4 bulan menjadi 1 tahun penjara. Dudi mengedarkan mi berformalin di berbagai kota di Jawa Barat (Jabar).

Kasus bermula saat Dudi mendirikan pabrik mi merek 'Gunawan' pada April 2010 di Jalan Krasak Lama, Bojong Loa Kidul, Bandung. Hingga kurun waktu hingga 2012, Dudi memproduksi mi basah menggunakan campuran bahan berbahaya yaitu formalin dan borak.

Pada 22 Februari 2012, petugas dari Balai POM Bandung dan Polda Jabar menggerebek pabrik tersebut dan didapati mi berformalin itu. Dengan formalin, mi bisa tahan hingga 6 hari dengan areal pemasaran di Bandung, Bogor, Cibubur dan seputar Pasar Cisalak.

Pada 8 Januari 2014, jaksa menuntut Dudi selama 5 bulan pidana. Atas tuntutan ini, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara pada 20 Februari 2014. Atas vonis itu, baik jaksa dan terdakwa sama-sama mengajukan banding. Siapa nyana, PT Bandung memutuskan hukuman 3 kali lipat dibandingkan hukuman sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Drs Dudi Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun," putus majelis hakim banding seperti dilansir website PT Bandung, Senin (23/6/2014).

Duduk sebagai ketua majelis F Willem Saija dengan anggota Effendi Gayo dan Edi Widodo. Dalam vonis yang dibacakan pada 11 Juni 2014 itu, ketiganya meyakini lamanya hukuman yang dijatuhkan PN Bandung tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

"Bahkan dampak perbuatan Terdakwa sangat membahayakan kesehatan masyarakat," ujar majelis hakim.

Dalam putusan itu, majelis banding mengesampingkan UU 18/2012 tentang Pangan dan tetap menggunakan UU Nomor 7 tahun 1996 tentang Pangan. Majelis hakim menyandarkan pada pasal 1 ayat 2 KUHP yang menyebutkan 'bilamana ada perubahan dalam peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu dilakukan maka terhadap Terdakwa diterapkan ketentuan yang paling menguntungkannya'.

"Karena ketentuan ancaman pidana dalam pasal 55 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1996 lebih ringan artinya lebih menguntungkan Terdakwa dilihat dari dimensi pidana denda maka berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat 2 KUHP, penerapan pasal 55 huruf b UU Nomor 7 Tahun 1996 dapat dibenarkan," putus majelis.

(asp/nrl)


Berita Terkait