Terbukti Menyuap Akil, Wawan Divonis 5 Tahun Bui

Terbukti Menyuap Akil, Wawan Divonis 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 13:56 WIB
Terbukti Menyuap Akil, Wawan Divonis 5 Tahun Bui
Jakarta - Majelis hakim PN Tipikor menyatakan Pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersalah atas tindakan penyuapan kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Wawan dihukum lima tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji membacakan amar putusan di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain hukuman lima tahun kurungan, Wawan juga harus diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tak dibayar, maka Wawan harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, Wawan, dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Wawan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Selain itu Wawan dikenai Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20/2001 jo Pasal 64 atat (1) KUHPidana.

Hakim meyakini Wawan terbukti menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani dalam perkara Pilkada Lebak. Suap dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak periode 2013-2018 untuk dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS.

Setelah itu Wawan melakukan pertemuan dengan Susi Tur yang ditunjuk menjadi pengacara Amir-Kasmin di MK. Susi menyampaikan permintaan Akil untuk disediakan duit Rp 3 miliar. Namun Wawan hanya menyediakan Rp 1 miliar setelah berkomunikasi dengan Ratu Atut.

Wawan pada 1 Oktober 2013 selanjutnya meminta stafnya bernama Ahmad Farid Asyari di PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel untuk mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Aawaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah.

Setelah itu duit Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus. Belum sempat duit diberikan Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biri berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel.

Selain Pilkada Lebak, Wawan terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil Mochtar terkait Pilgub tahun 2011 yang dimenangkan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. Duit dimaksudkan agar Akil Mochtar di MK menolak permohonan keberatan yang diajukan para pesaing Atut di Pilgub.

Pada Oktober 2011-November 2011, Wawan memerintahkan stafnya mengirim uang ke Akil Mochtar dengan cara transfer ke rekening pada Bank Mandiri Cabang Pontianak atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita secara bertahap yang totalnya Rp 7,5 miliar.

(fjr/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads