Hakim memutus Susi melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap atau janji kepada seorang hakim.
Untuk diketahui, pasal tersebut sama sekali tidak ada dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK. Penuntut umum memilih untuk menggunakan Pasal 12 huruf c UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, tentang penerimaan suap oleh hakim. Pasal ini juga yang digunakan jaksa untuk menuntut Susi dengan 7 tahun penjara. Jaksa melihat Susi sebagai pihak yang satu kesatuan dengan Akil dalam konteks penerimaan suap.
"Karena terdakwa tidak bisa dipandang sebagai hakim," kata Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar ketika membacakan amar putusan untuk Susi di PN Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Oleh karena itulah hakim memilih Pasal 6 ayat 1 huruf c, memandang Susi sebagai pihak yang melakukan pemberian terhadap Akil. Bukan sebagai pihak yang turut menerima, seperti pandangan jaksa.
Lalu dua anggota majelis hakim pun mengajukan pendapat berbeda. "Terdapat pendapat berbeda dari hakim 3 dan 4," ujar Gosen.
Hakim anggota 3, Sofialdi menyatakan surat dakwaan KPK sudah kabur sejak awal. Oleh karena itu, Sofialdi, mengajukan pendapat berbeda pada putusan sela. Namun karena empat hakim lain menyatakan surat dakwaan memenuhi syarat, maka persidangan tetap dilanjutkan.
"Surat tuntutan jaksa juga harus dinyatakan tidak diterima," kata Sofialdi.
Sedangkan hakim anggota 4, Alexander Marwata menyatakan dirinya tidak sependapat dengan tiga hakim lain. Dari hasil persidangan disimpulkan bahwa Susi Tur melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a. Pasal yang tidak ada di surat dakwaan jaksa. Menurut Alex, hakim tidak bisa memutus dengan pasal yang tidak ada di dalam surat dakwaan jaksa begitu saja.
"Hal ini sama saja mentolerir kecerobohan penuntut umum. Jika diakomodir, tidak menutup kemungkinan ke depannya PU akan membuat dakwaan asal-asalan," kata Alexander yang menyatakan terdakwa seharusnya dibebaskan.
(fjr/aan)
