Keduanya tiba di Kejari Jakpus di Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 11.45 WIB. Asyifa Ramdhani (19) nampak mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan kerudung loreng berwarna hitam dan putih. Kekasih Asyifa, Hafitd mengenakan baju kaos berkerah berwarna hitam.
2 Sejoli ini datang dengan pengawalan 5 orang dari anggota kepolisian. Keduanya tampak tertunduk saat melewati awak media di teras gedung kejaksaan. Bersama Hafitd dan Asyifa, pihak kepolisian ikut membawa 1 unit Kia Visto B 8328 JO dan berkas-berkas kasus yang masih diletakkan di bagian belakang mobil.
Asyifa dan Hafitd dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 353 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian pada Ade Sara dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(bil/asp)