"Hari ini, kita sita dua rumah miliknya sebagai barang bukti," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha, saat dihubungi, Senin (23/6/2014).
Gembong mengutarakan kedua rumah tersebut berada di Jalan Dwi Warna 2, Karang Anyar, Jakarta Pusat dan di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tidak ada barang bukti lain yang ditemukan di dalam rumah,
"Kasus sudah P21 dan untuk itu kita minta rumah ini disita," ujar Gembong.
Dari penangkapan Hermon, polisi berhasil mengamankan 5357 ekstasi, 55 butir happy five, 6 ons sabu di dalam brangkas yang berada di kamar Hotel di Stadium.
"Setelah itu kita juga menemukan uang hasil penjualan narkoba di lantai 1 Stadium bejumlah Rp 273 juta," jelas Gembong.
(spt/aan)











































