Terbukti Jadi Perantara Suap ke Akil, Advokat Susi Tur Dihukum 5 Tahun Bui

Terbukti Jadi Perantara Suap ke Akil, Advokat Susi Tur Dihukum 5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 12:01 WIB
Jakarta - Advokat Susi Tur Andayani terbukti bersalah menjadi perantara suap kepada eks Ketua MK Akil Mochtar. Susi dihukum lima tahun penjara atas sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Gosen Butarbutar membacakan vonis di PN Tipikor, Jakarta, Senin (23/6/2014).

Selain itu, Susi juga diharuskan untuk membayar denda Rp 150 juta. Jika jumlah tersebut tidak dibayarkan maka Susi harus menjalani 3 bulan penjara. Dia terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Ada pertimbangan memberatkan dan meringankan yang dijadikan landasan oleh hakim. Hal yang memberatkan, Susi sebagai seoang advokat seharusnya bisa menjaga kode etik, perbuatan Susi mencederai demokrasi dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada MK. Sedangkan hal yang meringankan, Susi belum pernah dihukum, punya tanggungan, sopan dan mengakui perbuatannya.

Namun putusan hakim ini tidak bulat, hanya didukung oleh tiga hakim. Dua orang hakim anggota, Sofialdi dan Alexander Marwata mengajukan dissenting opinion.

Hakim Sofialdi yang sejak awal mengakukan pendapat berbeda di putusan sela, menyatakan dakwaan jaksa kabur. Oleh karena itu, menurut dia, pada tahap putusan, terdakwa harus dibebaskan.

Sedangkan Alexander Marwata, menilai Susi melakukan pidana sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor, padahal pasal tersebut tidak ada dalam surat dakwaan jaksa. "Oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan," ujar Alexander.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Susi dengan tujuh tahun penjara. Jaksa juga menuntut susi dengan denda Rp 250 juta.

Hakim menyatakan Susi telah terbukti berperan aktif membantu Akil Mochtar dengan menerima suap dalam sengketa Pilkada Lebak dan Lampung Selatan.

Perbuatan Susi adalah menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada kabupaten Lebak dan pilkada Lampung Selatan dengan nilai pemberian Rp 500 juta.

Dalam sengketa Lebak, pemberian uang tersebut ditujukan agar Akil memenangkan keberatan yang diajukan oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Sedangkan dalam sengketa pilkada kabupaten Lampung Selatan, Susi menjadi perantara pemberian uang Rp 500 juta dari pasangan terpilih Rycko Menoza dan Eky Setyanto.
(fjp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads