Pakar Hukum: Usulan Gaji Hakim Naik Tanda Capres Mengetahui Problem Aparat

Pakar Hukum: Usulan Gaji Hakim Naik Tanda Capres Mengetahui Problem Aparat

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 11:38 WIB
Pakar Hukum: Usulan Gaji Hakim Naik Tanda Capres Mengetahui Problem Aparat
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Meski hakim telah naik gaji secara signifikan, Prabowo Subianto menilai hal tersebut masih perlu ditingkatkan. Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, usulan itu sudah tepat.

"Persoalan gaji hakim menjadi pokok pemikiran capres, kayaknya capres tersebut memahami dan mengetahui problem penghargaan bagi profesi aparat penegak hukum dan hakim," kata Mudzakir kepada detikcom, Senin (23/6/2014).

Menurut Mudzakir, ada tiga problem penghargaan profesi hakim dan penasihat hukum lainnya. Pertama, penyidik menerima gaji sebagai pegawai biasa, penghargaan profesi paling rendah. Tetapi kerjanya paling menentukan sehingga potensi penyalahgunaan kekuasaan/korupsi paling tinggi.

"Kedua, penuntut umum tidak jauh beda dengan penyidik, hanya bekerja di belakang meja, tapi menentukan nasib terdakwa, potensi korupsi sama dengan penyidik," sambungnya.

Problem ketiga yaitu hakim dalam perkara pidana berpotensi korupsi sangat besar karena menjadi penentu proses akhir yang paling menentukan nasib terdakwa. Menurut Mudzakir, kalau pada tingkat penyidikan dan penuntutan bernilai lebih rendah dari potensi korupsi hakim karena yang paling berkuasa dalam perkara pidana, maka potensi korupsi 10 kali lipat nilai tawar dari penyidik dan JPU.

"Hakim juga faktor penentu dalam perkara lain non pidana. Hakim agung memiliki nilai korupsi hingga 10 kali lipat dari hakim tingkat pertama. Hakim agung di tingkat peninjauan kembali (PK) memiliki potensi korupsi hingga 20 kali lipat dari hakim tingkat pertama karena paling menentukan, sedangkan putusannya final and binding," cetus ahli yang tergabung dalam tim revisi RUU KUHP/KUHAP itu.

Adapun advokat memperoleh dua jenis honorarium yaitu honor profesi--biaya perkara dan honor sidang-- dan uang succes fee dengan nilai yang fantastik sesuai dengan nilai objek perkara.

"Nah, hakim dalam suatu perkara dua potensi korupsi yaitu korupsi dengan menyalahgunaan wewenang dan menerima ucapan terima kasih dari pihak yang berperkara atau terdakwa karena telah memutus yang menguntungkan padanya," ujar Mudzakir.

Lantas berapakah gaji dan tunjangan hakim? Apakah masih perlu dinaikkan? Berikut tunjangan hakim per bulan sesuai PP No 94/2012:

Hakim Tingkat Banding:

1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas I B

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:

Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta

Di luar nominal tunjangan tersebut di atas, hakim juga mendapat gaji sesuai jenjang PNS serta fasilitas sebagai pejabat negara.

(asp/nrl)


Berita Terkait