Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Senin (23/6/2014) Kasat Lantas Jaktim AKBP Supoyo turun langsung melakukan penilangan.
"Penindakan dengan tilang kendaraan yang mengunakan lampu rotator di Jl Otista Jaktim," tulis TMC Polda Metro.
"Kasat lantas Jaktim melepas kendaraan yang mengunakan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukkannya," tambah TMC.
Pengemudi mobil Fortuner itu kemudian ditilang dan dinasihati agar mengikuti peraturan. Mobil milik sipil tak boleh memakai rotator kecuali yang diatur UU.
(nal/ndr)











































