Informasi dihimpun detikcom, Senin (23/6/2014) penggerebekan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2014. Dua tersangka ditangkap dalam kasus ini.
Pabrik tersebut memproduksi obat generik jenis Tramadol 500 gram. Di lokasi, terdapat sejumlah peralatan untuk mengolah obat palsu.
Terdapat pula puluhan jerigen dan drum untuk mengolah bahan-bahan kimia. Dua tersangka memproduksi obat tersebut tanpa standar komposisi yang sesuai standar Kementrian Kesehatan.
Pabrik tersebut saat ini sudah diberi garis polisi. Pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
(mei/ndr)