Informasi dari TMC Polda Metro Jaya, Senin (23/6/2014), dua kendaraan itu ditilang di lokasi terpisah. Mobil Escudo hitam ditilang di Jalan Prapanca depan kantor Wali Kota Jakarta Selatan. Sementara sepeda motor Bajaj putih dengan nomor polisi B 4818 GB ditilang di bilangan Slipi Jakarta Barat.
"Penindakan dengan tilang kendaraan yang mengunakan rotator di Jalan Prapanca Raya depan kantor Wali kota Jaksel," tulis TMC dalam akun twitternya.
"Polri lakukan penindakan Sepeda Motor yang memasang Lampu Rotator bukan peruntukannya di Slipi Jaya," tambah akun twitter TMC Polda Metro.
Sebuah mobil berwarna hitam juga ditilang polisi di kawasan Slipi. Para pengendara dan pengemudi diminta mencopot rotator dari kendaraan mereka.
Sebelumnya, petugas juga telah menilang dua mobil yang menggunakan rotator di bilangan Jakarta Selatan. Yaitu Mobil Mercy hitam ditindak di Jalan Fatmawati dan mobil Ford dengan nomor polisi B 9559 VW ditindak di Jalan Prapanca.
Seperti diketahui, lampur rotator atau sirene biasa terdapat di kendaraan polisi, ambulance, pemadam kebakaran dan lainya. Pemasangan lampu rotator pada kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(idh/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini