"Harapannya putusannya seadil-adilnya dari majelis hakim," ujar Wawan saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel sekitar pukul 09.02 WIB, Senin (23/6/2014).
Wawan mengklaim dirinya tidak berkaitan langsung terkait suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten termasuk Pilgub Banten tahun 2011 yang dimenangkan kakaknya Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno. "Ya kan bisa dilihat sendiri dari fakta persidangan," sambungnya.
Sebelumnya jaksa menuntut Wawan dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap Rp 1 miliar ke Akil Mochtar melalui Susi Tur Andayani terkait penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013.
Wawan menurut jaksa juga dinilai terbukti memberi duit Rp 7,5 miliar ke Akil terkait Pilgub Banten tahun 2011.
(fdn/ndr)











































