Usulkan Gaji Hakim Naik, ICW Nilai Prabowo Bicara Tanpa Data

Usulkan Gaji Hakim Naik, ICW Nilai Prabowo Bicara Tanpa Data

- detikNews
Senin, 23 Jun 2014 08:56 WIB
Usulkan Gaji Hakim Naik, ICW Nilai Prabowo Bicara Tanpa Data
Jakarta - Prabowo Subianto mengusulkan kenaikan gaji hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Menurut ICW, usulan itu hanya menyederhanakan masalah tapi tidak solutif.

Saat ini hakim mengantongi penghasilan Rp 11 juta hingga Rp 50 juta per bulan. Belum lagi ditambah uang kemahalan, tergantung daerah penempatan. Adapun hakim konstitusi sedikitnya mendapatkan Rp 60 juta per bulan.

"Kami menilai Prabowo bicara tanda data dan menyederhanakan masalah," kata koordinator bidang hukum ICW, Emerson Yuntho kepada detikcom, Senin (23/6/2014).

Uang kemahalan tersebut diberikan tergantung daerah penempatan. Untuk daerah paling luar Indonesia, mendapat uang kemahalan Rp 11 juta per bulan. Penghasilan hakim yang cukup signifikan tersebut terjadi saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani kenaikan penghasilan hakim per 1 Januari 2013 lalu. Hal ini atas desakan berbagai pihak, baik dari kalangan hakim, KY atau pihak eksternal.

"Prabowo tidak paham bahwa gaji hakim di Indonesia sudah tinggi dan mengalami beberapa kenaikan. Bandingkan antara gaji hakim dan polisi, kontras," ujar Emerson.

Usulan Prabowo tersebut menimbulkan kesan di mata publik bahwa kenaikan gaji adalah solusi untuk menghilangkan korupsi. Padahal, hal tersebut tidak selamanya berbanding lurus. Seperti Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Setyabudi yang tetap korupsi meski sudah menerima penghasilan sangat tinggi dari negara. Setyabudi telah dihukum selama 12 tahun penjara.

"Padahal, gaji sebesar apapun tanpa diimbangi perbaikan sistem, seperti pembinaan dan pengawasan, tidak memberikan dampak apapun," ucap Emerson.

Berikut tunjangan hakim sesuai PP No 94/2012:

Hakim Tingkat Banding:

1. Ketua Pengadilan Tinggi Rp 40,2 juta
2. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Rp 36,6 juta
3. Hakim Utama Rp 33,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 31,1 juta
5. Hakim Madya Rp 29,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 27,2 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA Khusus (Termasuk hakim yustisial di MA sebagai Asisten Koordinator)

1. Ketua Rp 27 juta
2. Wakil Ketua Rp 24,5 juta
3. Hakim Utama Ro 24 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 22,4 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 21 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 19,6 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 18,3juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 17,1 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 16 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 14,9 juta
11. Hakim Pratama Rp 14 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas IA (Termasuk hakim yustisial di MA)

1. Ketua Rp 23,4 juta
2. Wakil Ketua Rp 21,3 juta
3. Hakim Utama Rp 20,3 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 19 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 17,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 16,5 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 15,5 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 14,5 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 13,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 12,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 11,8 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas I B

1. Ketua Rp 20,2 juta
2. Wakil Ketua Rp 18,4 juta
3. Hakim Utama Rp 17,2 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 16,1 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 15,1 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 14,1 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 13,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 12,3 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 11,5 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 10,7 juta
11. Hakim Pratama Rp 10,03 juta

Hakim Tingkat Pertama Kelas II

1. Ketua Rp 17,5 juta
2. Wakil Ketua Rp 15,9 juta
3. Hakim Utama Rp 14,6 juta
4. Hakim Utama Muda Rp 13,6 juta
5. Hakim Madya Utama Rp 12,8 juta
6. Hakim Madya Muda Rp 11,9 juta
7. Hakim Madya Pratama Rp 11,1 juta
8. Hakim Pratama Utama Rp 10,4 juta
9. Hakim Pratama Madya Rp 9,7 juta
10. Hakim Pratama Muda Rp 9,1 juta
11. Hakim Pratama Rp 8,5 juta

Tunjangan tersebut ditambah tunjangan uang kemahalan sebesar:

Zone I: Jawa sebesar Rp 0
Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta

Di luar nominal tunjangan tersebut di atas, hakim juga mendapat gaji sesuai jenjang PNS serta fasilitas sebagai pejabat negara.

(asp/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads