JPU: Novum PK Perkara Pande Lubis Mengada-ada

JPU: Novum PK Perkara Pande Lubis Mengada-ada

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 18:43 WIB
Jakarta - JPU Sunarto menilai novum atau alat bukti baru yang diajukan dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus korupsi BLBI dengan terpidana Pande Lubis terlalu mengada-ada. Pasalnya, Pande dianggap telah terbukti memperkaya orang lain."Pemohon (Pande) jelas-jelas sudah memperkaya orang lain yang dilakukan pada saat negara sedang mengalami krisis ekonomi," ujar Sunarto dalam sidang PK di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/12/2004).Dalam sidang yang dipimpin Yohannes Eter Binti ini, Sunato menambahkan tindakan yang dilakukan Pande telah melanggar Kepres No. 26 tahun 1998 juncto Kepmenkeu RI No 26/KMK/017/1998 tanggal 28 Januari 1998. "Untuk itu alasa permohonan PK haruslah ditolak dan tidak dapat diterima," tegasnya.Mengenai adanya terdakwa BLBI lainnya yakni Joko Sugiarto Chandra yang dibebaskan dari tuntutan hukum, menurut Sugiarto hal itu bukanlah suatu novum. "Joko Chandra beserta alat bukti yang lain beserta surat telah diajukan dan diperiksa dalam perkara Pande Lubis.""Dengan demikian fakta hukum yang dijadikan pertimbangan hakim dalam putusan perkara Joko Chandra tidaklah dapat dijadikan novum," tukasnya. Sebelumnya, penasihat hukum Pande, Asfifuddin, berpendapat dengan mengacu pada pasal 55 KUHP maka Pande seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan. Hal ini terkait dengan bebasnya Joko Chandra. (ton/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads