Pembentukan DKP Zaman Wiranto Dinilai Cacat Hukum

Pembentukan DKP Zaman Wiranto Dinilai Cacat Hukum

- detikNews
Sabtu, 21 Jun 2014 15:55 WIB
Pembentukan DKP Zaman Wiranto Dinilai Cacat Hukum
Jakarta - Tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menuding pembentukan Dewan Kehormatan Perwira oleh mantan Panglima ABRI Jenderal (Purnawirawan) Wiranto pada 1998 cacat hukum.


Berdasar surat keputusan panglima ABRI nomor 838 tahun 1995, disebutkan bahwa Panglima ABRI tidak memiliki kewenangan membentuk DKP bagi perwira tinggi.

"Hak (Panglima ABRI) membentuk DKP bagi perwira menengah, tidak ada kewenangan Panglima ABRI membentuk DKP untuk jenderal," kata anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta Andre Rosiade di rumah Polonia, Cipinang, Jakarta Timur Sabtu (21/6/2014).

Kedua menurut Andre, anggota DKP semestinya minimal 7 orang, tiga di antaranya dengan pangkal lebih tinggi dari yang diperiksa. Sementara pada waktu Prabowo diperiksa hanya Kepala Staf Angkatan Darat Subagyo Hadi Siswoyo yang pangkatnya lebih tinggi.

Cacat hukum yang ketiga menurut Andree adalah tidak adanya kewenangan Panglima ABRI saat itu untuk membentuk DKP. "Ini menunjukkan pak wiranto sebagai Pangab saat itu sudah melakukan tindakan inkonstitusional," kata dia.

Sementara menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan TNI yang disampaikan Kamis (20/6/2014) kemarin, dokumen DKP itu tidak ada di Markas Besar maupun Sekretariat Umum TNI. "Dokumen tersebut diindikasikan masih disimpan pribadi. Mungkin di rumah pak Wiranto," kata Andre.

Tak hanya saat ini saja pembentukan DKP dinilai cacat hukum. Pada awal pembentukannya DKP juga menimbulkan kontroversi. Pasalnya Panglima ABRI saat itu membentuk DKP sebelum Mahkamah militer digelar. Padahal dalam ketentuan nomor 7 (a-3) dan 7 (c-2) SK Panglima ABRI No 838/III/1995 tertanggal 27 November 1995, pembentukan DKP hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum dari peradilan militer.




(erd/erd)


Berita Terkait