Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan

Wakil Ketua DPRD Banten Ditahan

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 18:35 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi Banten menahan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Mufrodi Muchsin. Dengan penahanan ini sudah lima tersangka korupsi dana perumahan DPRD senilai Rp 10,5 miliar itu ditahan.Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Kemas Yahya Rahman, Mufrodi dibawa ke rumah tahanan (rutan) Serang pukul 16.30 WIB, Kamis (23/12/2004). Sebelumnya Mufrodi diperiksa Kejati sejak pukul 13.00 WIB. "Alasan untuk mempercepat proses penyidikan. Agar tersangka tak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya," kata Kemas kepada detikcom pertelepon, Kamis (23/12/2004). Sebelum Mufrodi, 4 orang tersangka telah ditahan. Mereka yakni anggota DPR RI yang juga bekas Ketua DPRD Banten Darmono Lawi, bekas Wakil Ketua DPRD Banten Muslim Jamaluddin, bekas Sekretaris DPRD Banten Tardian, dan bekas Sekretaris Panitia Anggaran DPRD Banten Hj Tuti Sutiah Indra.Sementara Gubernur Banten Djoko Munandar yang juga menjadi tersangka hingga kini belum ditahan. "Belumlah," kata Kemas saat ditanya kapan Djoko akan ditahan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads