Adiwarsita dan 3 Tersangka Lain Dicekal

Adiwarsita dan 3 Tersangka Lain Dicekal

- detikNews
Kamis, 23 Des 2004 18:18 WIB
Jakarta - Kejagung meminta imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana APHI senilai Rp 28 miliar dan USD 4 juta. Keempat orang itu adalah mantan Ketua APHI Adiwarsita Adinegoro, Wakil Ketua Abdul Fattah, Bendahara Zen Mansyur dan Wakil Bendahara Yusron Syarif. "Yang jelas akan dilakukan pencekalan kepada keempatnya," ujar Kapuspenkum Kejagung Soehandoyo di Kejagung, Jl. Hassanudin, Jakarta, Kamis (23/12/2004). Sebelumnya, kejagung telah menahan Adiwarsita dan Abdul Fatah, Rabu (22/12/2004) malam. Menurut Soehandoyo, langkah cekal itu sebagai salah satu solusi agar para tersangka tidak melarikan diri. Sementara, kuasa hukum Adiwarsita, M Assegaf mengunjungi kliennya di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Ia juga mempertanyakan dasar penahanan kliennya. "Orang ditahan selalu ada alasan normatif seperti dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain-lain. Kita tidak melihat ada alasan itu. Atas dasar kepentingan mendesak apa mereka harus ditahan?" tanyanya. Dikatakan Assegaf, sebelumnya JAM Intel pernah menerbitkan surat yang menyebutkan hasil penyelidikan mereka tidak terdapat satu unsur tindak pidana. "Ini dalam bentuk suatu dokumen, tentu menjadi pertanyaan bagaimana nasib surat yang menyatakan tidak ada tindak pidana tapi sekarang ada surat yang menyatakan ada tindak pidana bahkan ditahan," katanya. Menurut Assegaf, ada dua pilihan yang akan ditempuh, yakni mengajukan penangguhan penahanan atau melakukan pra peradilan. "Penangguhan penahanan dan pra peradilan akan dipilih salah satu. Kalau diajukan pra peradilan, kita tidak mengakui penahanannya. Mudah-mudahan minggu depan sudah siap," jelasnya. Apakah penahanan itu untuk mengejar taget 100 hari pemerintahan SBY? "Kita sulit membantah mengenai kenyataan itu. Seluruh kejaksaan tampaknya buru-buru membuat daftar panjang bahwa mereka berprestasi. Seratus hari ini tampaknya ditunggu-tunggu hingga bisa terjadi dalam mengejar 100 hari, tindakan yang ngawur pun mereka lakukan," paparnya. Kedatangannya ke rutan, lanjut Assegaf, untuk menanyakan apa harapan kliennya berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan. "Saya mendengar dari Pak Adi sebelum saya masuk, saya mendengar pak jaksa agung melakukan kontrol ruang tahanan," demikian Assegaf. (rif/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads