Seknas Jokowi mendesak kepada Kapolri untuk menindaklanjuti laporan Jaksa Agung Basrief Arief tersebut.
"Sehingga kasus fitnah yang cenderung menjadi kampanye hitam buat capres Joko Widodo (Jokowi) bisa segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum dan dituntaskan," ujar Presidium Seknas Jokowi M Yamin dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (20/6/2014).
Jaksa Agung Basrief Arief yang merasa difitnah secara resmi telah melaporkan kasus itu ke Mabes Polri pada 19 Juni 2014. Sementara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto juga akan melaporkan pelaku penyebaran fitnah itu ke Kepolisian karena merasa difitnah membocorkan transkrip itu.
"(Jika tidak segera ditindaklanjuti) kasus ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Tanah Air. Sebab pada 14 Mei 2014 lalu juga beredar surat palsu dari Gubernur DKI Joko Widodo untuk penundaan pemeriksaan kasus TransJakarta, serta instruksi Basrief untuk tidak memeriksa Jokowi," imbuhnya.
Menurut Yamin, untuk menindaklanjuti kasus ini sebenarnya sangat mudah. Sebab ada barang bukti berupa berita online surat dari aktivis Progres 98, Faizal Assegaf yang menyebarluaskan transkrip rekaman palsu tersebut. Tim hukum Joko Widodo-Jusuf Kalla juga sudah membantah tuduhan yang tidak berdasar itu.
"Tinggal Polri bergerak untuk memeriksa pelakunya, Faizal Assegaf, serta mengungkap siapa dalang di balik penyebarluasan transkrip rekaman yang menyudutkan Megawati, yang secara tidak langsung merugikan nama baik capres Jokowi yang sedang maju dalam Pilpres 2014," jelasnya.
"Kami meyakini penyebarluasan informasi palsu itu ditujukan untuk menghancurkan integritas Jokowi yang selama ini bersih dari kasus korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.
(mpr/kff)











































