Sisi Lain Tempat Penampungan Imigran Gelap di Medan Sumut

Sisi Lain Tempat Penampungan Imigran Gelap di Medan Sumut

- detikNews
Jumat, 20 Jun 2014 21:26 WIB
Sisi Lain Tempat Penampungan Imigran Gelap di Medan Sumut
Ilustrasi
Jakarta - Imigran ilegal, pencari suaka, korban trafficking, tiga istilah itu dianggap oleh sebagian masyarakat Indonesia sebagai imigran gelap. Rata-rata mereka berasal dari Timur Tengah dan kawasan konflik di Asia. Datang ke Indonesia tanpa dokumen, dengan beragam tujuan, hingga dikumpulkan oleh petugas imigrasi.

Para imigran gelap ini kemudian ditampung di rumah detensi atau rumah komunitas. Seperti yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Medan dan Polonia. Ratusan orang yang terdiri dari WN Somalia, Bangladesh, Nepal, Myanmar, Irak, Iran, Afghanistan dan Palestina dikumpulkan di rumah tersebut.

Rumah detensi ditujukan kepada imigran gelap yang tak disertai dokumen apapun. Sementara mereka yang mengungsi dari situasi di negara asalnya dan pencari suaka ditampung di rumah komunitas.

Rumah komunitas sebenarnya adalah wisma atau hotel yang disewa oleh pihak imigrasi untuk penampungan mereka sementara UNHCR mengurus suaka atau perlindungannya. Mereka dapat tinggal di rumah komunitas maksimal selama 10 tahun.

Data yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Medan dan Polonia, Jumat (20/6/2014), sedikitnya ada 6 rumah komunitas yang beroperasi dan 501 WNA ditampung di rumah komunitas tersebut. Sementara di Polonia ada 12 rumah komunitas yang menampung 920 imigran gelap.

Para imigran di Medan berasal dari Sri Lanka, Somalia, Suriah, Irak, Iran, Palestina, Afghanistan, dan Pakistan. Tak berbeda jauh dengan rumah komunitas di Polonia, hanya saja pengungsi Rohingnya ditempatkan di Polonia.

Namun sisi lain penampungan itu mulai muncul, hotel dan wisma yang menjadi penampungan berada di tengah pemukiman warga. Masalah muncul yaitu kesenjangan sosial, seperti yang disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Status Keimigrasian Kelas I Khusus Medan I Sabarita Ginting.

"Karena UNHCR ini pengiriman ke negara ketiga atau negara asalnya agak lamban, jadi sekarang warga sekitar merasakan gejolak," kata Sabarita di kantornya, Medan, Sumatera Utara.

Sebuah organisasi internasional IOM membantu setiap imigran gelap uang sebesar Rp 1.250.000 setiap bulannya, ditambah fasilitas wisma dan hotel yang disewa. Hal ini yang dinilai Sabarita membuat warga sekitar penampungan bergejolak.

"Sementara bangsa kita sekitar melihat, merasa seperti ada kesenjangan perhatian. Itu yang sering saya hadapi dengan kawan-kawan di rumah komunitas," ujar Sabarita.

Tak hanya itu saja masalah yang dihadapi petugas imigrasi, imigran gelap yang cukup lama tinggal di rumah komunitas tampaknya berinteraksi dengan warga sekitar. Hanya saja interaksi itu berujung kehamilan wanita warga sekitar tanpa tanggungjawab si imigran gelap.

"Sudah banyak juga kasus penduduk lokal hamil ditinggal pergi," ujar Sabarita.

Sisi lain yang berwarna gelap ini tak berhenti di situ saja, pengungsi dari Myanmar dan suku Rohingnya juga menjadi masalah. Kasus tahun 2012 di rumah detensi Belawan, pengungsi Myanmar dan Rohingnya baku hantam sehingga membuat kericuhan. Tak mau peristiwa ini terulang, petugas imigrasi memisahkan rumah penampungan mereka. Tapi pemerintah Myanmar tak mau mengakui kewarganegaraan penduduk Myanmar beragama Islam ini.

"Orang Rohingnya tidak diakui bangsa Myanmar. Itu mereka sampai menumpuk di Indonesia dan beranakpinak. Lalu Australia dalam satu tahun belum tentu satu imigran ini diterima. Karena kata pihak mereka Rohingnya berbeda dengan muslim kita. Kita bingung, jadi kita berharap dunia mendorong Myanmar mengakui Rohingnya sebagai warga negaranya," ujar Sabarita.

Pihak imigrasi hanya berharap UNHCR dapat bekerja lebih cepat karena jika 25 orang yang telah selesai diurus dalam satu tahun, maka 250 imigran gelap yang masuk ke Indonesia dalam jangka waktu yang sama. Hal ini membuat Sabarita khawatir, daerah tertentu di Indonesia menjadi daerah pendudukan orang asing.

"Nanti kalau dibiarkan terus, bisa kita yang menumpang di negara sendiri. Saya hanya bertumpu pada UU, yang bisa masuk ke republik ini adalah mereka yang bermanfaat untuk bangsa dan negara," tutup Sabarita.

(vid/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads