Depdagri: Tidak Ada Penjabat Bupati Kembar di Kukar
Kamis, 23 Des 2004 17:28 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri RI menegaskan idak ada dualisme kepemimpinan penjabat bupati di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sesuai hukum yang berlaku penjabat bupati yang sah adalah Awang Dharma Bakti.Penegasan ini disampaikan Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Depdagri Dardjo Sumardjono kepada wartawan dalam acara sosialisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah di Hotel Acacia, Jl. Kramat Raya, Jakarta, Kamis (23/12/2004)."Tidak ada penjabat bupati kembar di Kutai. Karena sudah ada SK gubernur dan sudah dilantik maka permasalahan siapa penjabat bupati sudah selesai. Dari segi hukum sudah selesai," tegas Dardjo.Menurut Dardjo, terjadinya aksi unjuk rasa menentang pelantikan Awang dari masyarakat Kutai merupakan bentuk solidaritas terhadap bupati yang lama Syaukani. "Syaukani itu sudah habis masa jabatannya pada bulan November dan merupakan hak dari gubernur untuk mengangkat penjabat bupati yang baru."Mengenai pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung akan digelar mulai Juni 2005, Dardjo menjelaskan Awang selaku penjabat bupati tidak dibolehkan mengikuti pilkada. "Tapi bagi Syaukani ia boleh mencalonkan diri kembali. Hal ini juga berlaku untuk daerah-daerah lain seluruh di Indonesia," tegasnya.Kisruh di Kukar terjadi karena DPRD setempat merasa tidak diajak konsultasi dalam pengangkatan penjabat bupati. DPRD Kukar juga sudah mengangkat Syaukani, bupati lama, sebagai penjabat bupati.
(gtp/)











































