"Pengawasan oleh Mahkamah Agung (MA) selama ini kurang efektif dan memiliki sejumlah kelemahan," kata komisioner Komisi Yudisial (KY), Imam Anshori Saleh.
Hal ini dituangkan dalam bukunya yang berjudul 'Konsep Pengawasan Kehakiman' halaman 135 seperti detikcom kutip, Jumat (20/6/2014). Buku ini disarikan dari disertasi Imam untuk meraih gelar doktor dari kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) dengan predikat Sangat Memuaskan.
"Semangat membela korps sendiri yang menyebabkan pengawasan oleh MA tidak efektif. Keengganan korps hakim untuk mengangkat kasus yang melibatkan anggotanya secara tidak langsung telah menyuburkan praktik-praktik tidak baik di pengadilan," ujar mantan anggota DPR itu.
Selain itu, faktor lemahnya sumber daya manusia juga menjadi poin penting. Sebab penentuan seseorang untuk dapat menjadi pengawas tidak diatur dalam mekanisme yang jelas.
"Di dalam MA, seluruh Ketua Muda dan hakim agung, secara ex officio menjadi pengawas," ujar mantan wartawan senior itu.
Tidak hanya itu, kurangnya transparansi dan akuntabilitas di lembaga MA juga menjadi faktor utama lemahnya pengawasan. Hal ini tercermin dari tidak adanya mekanisme yang memberikan hak bagi pelapor untuk mengetahui kemajuan aduan ke MA.
"Selain itu akses masyarakat terhadap proses serta hasil pengawasan sulit dilakukan," kata Imam yang meraih doktor para 2 Desember 2013 lalu.
(asp/nrl)











































