Menurut Kapolsek Palmerah, Kompol Sukatma kegiatan tersebut dilakukan Sabtu 14 Juni 2014. "Barang bukti miras yang disita total 178 botol," jelasnya kepada wartawan, Jumat (20/6/2014).
Sukatma mengatakan, ratusan miras yang disita terdiri dari 66 botol Ciu, Vodka 7 botol, Mansion 9 botol, Brandy 7 botol, Anggur Merah 18 botol, Intisari 9 botol, Anggur Orangtua 61 botol dan Rajawali 15 botol. Ratusan botol miras tersebut disita dari empat toko yang ada di wilayah Palmerah.
"Dari warung milik Kelmentina, polisi mengamankan 4 dus Vodka, Ciu, Brandy dan Rajawali. Dari warung Aisyah polisi mengamankan 7 dus Intisari, Ani, RW, AO, AB. Warung Parifin, Ciu 52 botol, dan di warung Aryanto polisi berhasil mengamankan anggur Orangtua 1 botol, Mansion 12 botol," ujar Sukatma.
Sukatma menghimbau, agar para pemilik warung tidak berjualan minuman keras pada saat memasuki bulan suci Ramadan. Dan kegiatan Cipta Kondisi ini dapat membuat jera para pemilik warung.
(spt/nwk)











































