Diberitakan The Star, Jumat (20/6/2014), dua orang WNI itu diduga sebagai agen muatan kapal dan seorang koordinator atau 'tekong darat'. Mereka ditangkap pada pukul 03.00 dinihari waktu setempat, di Port Klang.
Dari keterangan komandan polisi Selangor, Mohammad Adnan Abdullah, dua pria itu diketahui berusia 44 dan 54 tahun. "Kami menyita ponsel mereka untuk membantu penyelidikan," kata Adnan.
"Barang-barang mereka akan dikembalikan setelah tanggal 26 Juni," tambahnya sambil memastikan kedua WNI itu memiliki dokumen valid.
Peristiwa tenggelamnya kapal berisi WNI ini merenggut 14 korban meninggal (13 orang versi Kedubes RI di Malaysia). Enam di antaranya sudah teridentifikasi dan merupakan warga Aceh dan Sumatera Utara.
Kepala Biro Pemerintah Aceh, Murthalamuddin, mengatakan, 14 jenazah korban kapal tenggelam disemayamkan di Rumah Sakit Tengku Ampuan Rahimah Hospital, Klang Malaysia. Para korban terdiri dari sepuluh pria dan empat wanita.
(mad/ndr)











































