"Upaya paksa di dalam KUHAP disebutkan, dipanggil pertama tidak hadir, dipanggil kedua tidak hadir, dipanggil ketiga dengan surat perintah membawa. Itu ketentuan yang ada di dalam KUHAP," kata Kapolri Jendral Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (20/6/2014).
Selain Setyardi, Sutarman mengatakan, Dharmawan yang merupakan jurnalis pada tabloid yang disebarkan ke berbagai pesantren itu, tidak luput dari pemeriksaan pihak kepolisian.
"Siapapun yang terlibat di dalam situ, di dalam komunikasi, di dalam pemeriksaan saksi-saksi nanti itu akan dikembangkan. Seluruhnya akan diperiksa," katanya.
Menurut Sutarman, pihaknya belum mmenentukan pasal apa yang dikenakan pada pihak Tabloid Obor Rakyat. Polisi sedang berkonsultasi dengan dewan pers untuk kemungkinan dikaitkan dengan undang-undang pers.
"Di dalam KUHP kita, orang yang merasa dirugikan, dicemarkan nama baik, mungkin bisa pasal 334, 310, 311 ini sedang dalam proses. Pasal mana yang dilanggar, nantinya saya kira pidana umumnya. Karena apa, kalau dikaitkan dengan UU pers mungkin persnya tidak ijin. Itu juga sedang dikonsultasikan dengan dewan pers," katanya memaparkan.
(idh/ndr)