Kasus bermula saat digelar kampanye terbuka PKB pada 25 Maret 2014 sore di Desa Kwala Besar, Paleleh, Buol. Dalam kampanye tersebut, Zainal mempengaruhi massa yang datang untuk tidak mencoblos Harsono. Yaitu 'Ada yang namanya Pak Harsono Bereki datang, kalau dia datang dan memfitnah saya, silakan usir. Jangan pilih itu. Dia bukan penduduk asli sini. Itu Pak Harsono bereki di Desa Pionoto datang menjelek-jelekkan saya di sana. Padahal dialah sebagai pembohong di situ'.
Atas orasi itu, kubu Harsono tidak terima dan mengadukan hal itu ke Panwaslu. Bermodal rekaman video kampanye itu, Zainal pun harus berurusan dengan hukum. Pada 29 April 2014, jaksa menuntut Zainal dengan hukuman percobaan. Jika dalam 1 tahun pasca putusan melakukan pidana maka harus dipenjara selama 6 bulan. Jaksa juga menuntut Zainal membayar denda Rp 3 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Namun tuntutan itu mental. Pada 2 Mei 2014 Pengadilan Negeri (PN) Buol tidak menerima dakwaan jaksa. Tidak terima, jaksa lalu banding dan dikabulkan. Pengadilan Tinggi (PT) Palu memutuskan Drs Zainal Daud telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyerang kehormatan orang lain dan mengadu domba dalam kampanye pemilu.
"Menjatuhkan hukuman pidana 3 bulan penjara dengan ketentuan pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari ada putusan hukum yang menentukan lain dalam waktu 6 bulan," putus majelis hakim seperti dilansir website MA, Jumat (20/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Edy Tjahjono dengan anggota Sucipto dan Santun Simamora. Majelis banding juga memerintahkan Zainal membayar denda Rp 2,5 juta. Jika tidak mau membayar denda maka diganti 1 bulan kurungan.
"Membabankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 2.500," putus majelis pada 14 Mei lalu.
(asp/try)