"Pada dasarnya Pak Prabowo tidak dipecat. Di sini ada sejumlah bukti Keppres yang menyatakan bahwa terhitung mulai bulan November 1998 memberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI dengan hak pensiun pasti kepada Letjen Prabowo Subianto," kata Tim Sukses Prabowo-Hatta, Marwah Daud Ibrahim, dalam jumpa pers di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Jumat (20/6/2014).
Marwah menyebut Keppres tersebut juga berisi ucapan terimakasih dari pemerintah. "Dengan ucapan terimakasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama membela bangsa dan negara selaku prajurit ABRI," kata Marwah sembari menunjukkan salinan Keppres tersebut.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Repubik Indonesia BJ Habibie.
Selain itu, Marwah Daud juga membeberkan lembaran bukti Prabowo tak terlibat penculikan. "Yang kedua ada surat resmi dikirimkan Bapak Muladi sebagai Mensesneg kepada Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan Mayjen TNI Prabowo Subianto dan dijawab. Surat Komnas HAM menyatakan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut," ujarnya.
(van/nrl)











































